Pemda Tertekan, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sementara?
Jakarta || Ada harapan yang besar di kalangan para tenaga honorer bahwa status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan berlangsung lama.
Mereka antusias untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meskipun dengan gaji yang tidak tinggi, karena ada harapan untuk mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu yang gajinya lebih besar secara otomatis.
Kapan kira-kira mereka bisa beralih ke status PPPK Penuh Waktu tanpa harus tes lagi? Mari kita lihat fakta terbaru mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu.
Beberapa gubernur mengeluhkan penurunan dana transfer ke daerah (TKD) yang berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS dan PPPK.
Masalah ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga memengaruhi pemerintah kabupaten/kota.
Dipimpin oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, para gubernur menyampaikan keluhan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada hari Selasa (7/10).
Al Haris menyatakan bahwa penurunan TKD berdampak signifikan pada kemampuan daerah dalam membayar TPP bagi ASN PNS dan PPPK, serta dalam pengelolaan belanja operasional pegawai.
"Karena penurunan TKD yang drastis ini, banyak daerah yang merasakan kesulitan, termasuk dalam membayar TPP dan biaya operasional pegawai, terutama dengan adanya kewajiban untuk membayar PPPK," ungkap Haris di Jakarta, Selasa.
Adapun beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, merupakan tanggung jawab masing-masing pemda. Besaran TPP untuk PNS dan PPPK bervariasi antar daerah, bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Alokasi dana TKD secara keseluruhan dalam Rancangan APBN tahun 2026 adalah sebesar Rp649,99 triliun, yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan proyeksi realisasi tahun 2025 sebesar Rp864 triliun, serta dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 yang sebesar Rp919,9 triliun.
Komentar