Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi


Jakarta || Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang saat ini berstatus paruh waktu di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mulai dari sistem penilaian kinerja, mekanisme kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. PPPK Paruh Waktu kini memiliki jalur karier yang lebih jelas,” ujar salah satu pejabat di Kemenpan RB

1. Wajib Susun SKP dan Evaluasi Kinerja Triwulan
PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, dan hasilnya akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

Pegawai yang memiliki nilai kinerja minimal predikat Baik berpeluang besar memperpanjang masa kontrak, sedangkan nilai di bawah itu berisiko kontrak tidak diperpanjang.

2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan pegawai. Pegawai dengan hasil penilaian baik secara konsisten akan menjadi prioritas dalam proses perpanjangan kontrak.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur berwenang mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, ada dua syarat penting:
1. Ketersediaan anggaran daerah atau instansi harus mencukupi.
2. Hasil penilaian kinerja minimal Baik.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.

Komentar

Golopalengeditorial