Simak! Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi NTT Lulusan S1 dan SMA
NTT || Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah besaran gaji PPPK paruh waktu. Pertanyaan ini terutama muncul di daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang punya karakteristik upah minimum tersendiri.
Skema ini menjadi sorotan karena berbeda dari pola kerja penuh waktu yang lebih dulu berlaku.
Pemerintah kini sedang dalam tahap penetapan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Selain soal gaji, perbedaan tingkat pendidikan juga menjadi bahan diskusi. Banyak yang ingin tahu apakah lulusan S1 dan lulusan SMA/SMK akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas tunjangan tertentu. Hal ini menjadikan skema baru ini cukup menarik meski jam kerja hanya sekitar empat jam sehari.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.186.826 per bulan. Nominal ini menjadi acuan dasar bagi gaji PPPK paruh waktu di provinsi tersebut.
Jika ada kabupaten atau kota yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP, maka angka yang digunakan akan mengikuti standar lokal. Namun, di NTT sebagian besar wilayah masih berpedoman pada UMP karena belum memiliki UMK sendiri.
Dengan demikian, estimasi gaji PPPK paruh waktu di NTT berada di kisaran Rp2,1 juta per bulan. Angka ini berlaku sama untuk lulusan SMA/SMK maupun S1 karena tidak ada pembedaan berdasarkan tingkat pendidikan.
PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan meski jam kerjanya lebih singkat. Berikut daftar tunjangan yang umumnya diterima:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin), diberikan sesuai jabatan dan kinerja pegawai.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
3. Jaminan Sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tunjangan Keluarga dan Pangan, bisa diberikan sesuai kebijakan instansi.
5. Tunjangan Fungsional atau Jabatan, berlaku bagi pegawai dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
Besaran masing-masing tunjangan bersifat proporsional dan dapat berbeda antar instansi. Hal ini tergantung pada kebijakan internal serta alokasi anggaran daerah.
Komentar