Ini Jadwal Resmi Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Pendidikan || PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan kontrak terbatas dibanding PPPK penuh waktu.
Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di lingkungan pemerintahan, memperoleh hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, dan status resmi dalam sistem kepegawaian, meski tidak bekerja penuh waktu.
Setelah menempuh lima tahapan penting, honorer yang lolos seleksi kini bersiap mengikuti pelantikan resmi yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.
Tahapan tersebut mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), unggah dokumen pendukung seperti ijazah, SKCK, serta surat keterangan sehat, verifikasi administrasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan momen penting yang menandai pengakuan resmi status kepegawaian, hak atas gaji sesuai perjanjian kerja, dan posisi mereka dalam sistem administrasi ASN.
Dilansir dari Serambinews.com, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:
Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.
Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diperpanjang sampai 25 September 2025, dari semula 20 September.
Komentar