MenPANRB Tetapkan Gaji Segini Khusus PPPK Paruh Waktu
Jakarta || Pemerintah dalam hal ini MenPANRB dan BKN telah sepakat menghapus tenaga honorer 2025.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penataan tenaga honorer terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN.
Tentunya, penghapusan ini diusahakan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satu jalan tengah yang diupayakan adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu ini memiliki perbedaan dengan PPPK yang dikenal selama ini atau yang sudah ada ketentuannya dalam UU ASN.
Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah gaji yang diterima bisa tak sama di masing-masing wilayah, contohnya di Jawa Timur.
Perbedaan ini dikarenakan aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu sudah ditentukan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pada aturan tersebut, ada 2 opsi gaji yang bisa diambil. Salah satunya adalah gaji sesuai upah minimum suatu daerah.
"Diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi poin ke-19 KepmenPANRB tersebut.
Komentar