Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi di Perpres 79,Ini Pesan Menpan RB
Jakarta || Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN dipastikan naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa implementasi kenaikan gaji ini tidak bisa langsung berjalan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” tegas Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Rini menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama Kementerian Keuangan.
Pemerintah disebut tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak menambah beban berlebihan pada APBN.
Saat ini, anggaran gaji ASN tercatat Rp178,2 triliun per tahun. Dengan adanya kenaikan, kebutuhan tambahan mencapai Rp14,24 triliun sehingga total belanja gaji negara naik menjadi Rp192,44 triliun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif kebijakan ini.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Meski masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan, kalangan ASN tetap menyambut hangat kabar kenaikan gaji.
Seorang guru senior di Jakarta menyebut tambahan gaji bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghargaan nyata atas dedikasi ASN.
Kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres 79/2025 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Hanya saja, publik kini menunggu keputusan fiskal final dari Kementerian Keuangan agar manfaat kebijakan ini segera dirasakan.
Komentar