Kasus Bansos 2020, Kuasa Hukum Edi : Menjalankan Perintah Juliari


Jakarta || Kuasa Hukum Staf Ahli Kemensos, Edi Suharto, Faizal Hafied, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa Edi hanya menjalankan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Faizal Hafied saat konferensi pers bersama Edi dan tim kuasa hukumnya di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Faizal mengatakan, jabatan yang diemban Edi pada 2020 adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.

"Yang diberikan Surat Tugas oleh Bapak Juliari P Batubara Menteri Sosial RI tahun 2020 sebagai pelaksana Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19," bebernya.

Dia pun meminta agar pertanggungjawaban kasus ini dibebankan kepada pemberi perintah jabatan, karena Edi dinilai hanya sebagai korban ketidakadilan dalam melaksanakan tugas.

"Demi keadilan dan kebenaran, sesuai norma fundamental hukum dan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seharusnya Bapak Edi Suharto dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," ujar Faizal.

Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Keempat orang tersebut adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER), dan Edi Suharto (ES).

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara dirugikan hingga Rp200 miliar.

Komentar

Golopalengeditorial