Kabar Gembira! MenpanRB Rini Widyantini Blak-blakan Soal Gaji ASN Naik 12 Persen
Jakarta || Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kenaikan gaji aparatur negara.
Kabar ini langsung disambut antusias, terutama oleh kalangan guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan secara jelas, gaji ASN akan mengalami kenaikan dengan rincian:
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairan akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Artinya, ASN akan menerima akumulasi kenaikan gaji untuk Oktober dan November dalam satu waktu.
Komentar