Kabar Gembira! Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Terbaru


Jakarta || Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta jabatan yang diemban. 

Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain dari instansi tempatnya bekerja.

Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema ini memberikan kesempatan tenaga profesional untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan hak penghasilan yang jelas.

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema penggajian sebelumnya. 

Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan.

Namun, penting dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 per golongan.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Meski jam kerjanya lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja dan kesejahteraannya.

Komentar

Golopalengeditorial