Jadi ASN Paruh Waktu, Begini Besaran Gaji Tiap Provinsi Menurut MenPAN-RB


Jakarta || Status yang selama ini hanya seperti ASN tapi tidak sepenuhnya ASN kini menemukan bentuk baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Setelah puluhan tahun hidup di ruang abu-abu, tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega.

Kabar ini datang melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebuah dokumen yang mungkin terlihat teknis, namun bagi jutaan honorer, isinya lebih dari sekadar pasal dan diktum. Ia adalah jawaban atas penantian panjang, sebuah pengakuan resmi negara terhadap kerja sunyi yang selama ini mereka lakukan.

Berbeda dari pola pengangkatan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu merupakan cermin dari strategi baru pemerintah. Menciptakan ASN yang fleksibel, tidak serba kaku, tapi tetap memiliki kepastian hukum dan perlindungan sosial.

Di atas kertas, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji, jaminan hukum, serta akses karier. Namun, mekanisme gaji ini tidak seragam.

Bisa mengikuti gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat instansi berada.
Skema ini memberi ruang bagi pemerintah daerah yang fiskalnya terbatas, sekaligus memastikan pegawai tetap mendapatkan penghasilan layak.

Komentar

Golopalengeditorial