Cuma Ikuti, Perintah Staf Ahli Kemensos Tolak Jadi Tersangka KPK


Jakarta || Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES) yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Dalam kasus ini, Edi Suharto menjadi salah satu tersangka dan telah dicegah ke luar negeri.

"Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya. Tentu kita akan mendalami ke atasnya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Faizal mengatakan, jabatan yang diemban Edi pada 2020 adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.

"Yang diberikan Surat Tugas oleh Bapak Juliari P Batubara Menteri Sosial RI tahun 2020 sebagai pelaksana Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19," bebernya.

Dia pun meminta agar pertanggungjawaban kasus ini dibebankan kepada pemberi perintah jabatan, karena Edi dinilai hanya sebagai korban ketidakadilan dalam melaksanakan tugas.

"Demi keadilan dan kebenaran, sesuai norma fundamental hukum dan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seharusnya Bapak Edi Suharto dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," ujar Faizal.

Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Komentar

Golopalengeditorial