Begini Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Menpan RB 2025



Jakarta || berdasarkan aturan resmi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan tersebut ternyata tidak bersifat mutlak.

Jam kerja PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.

Artinya, beban kerja di tiap lembaga bisa berbeda, dan durasi kerja pun dapat lebih panjang apabila kebutuhan tugas menuntut demikian.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengatur waktu kerja pegawai sesuai kondisi di lapangan.

Di sisi lain, skema tersebut juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap menjadi ASN penuh waktu.

Dengan begitu, PPPK paruh waktu tak hanya dianggap sebagai solusi sementara, melainkan juga peluang bagi pegawai untuk menunjukkan kinerja dan loyalitas sebelum mendapat kontrak lanjutan di tahun berikutnya.

Dilansir dari TribunJatim.com, hal ini lantas berbeda dengan aturan kerja PPPK Penuh Waktu.

pola kerja paruh wakru memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Komentar

Golopalengeditorial