PPPK Paruh Waktu,MenPAN RB Hanya Angkat Tenaga Honorer yang Berhasil Penuhi 2 Syarat Ini!
Golopalengeditorial || Sesuai amanat UU ASN 2023, MenPAN RB hanya mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat ini untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
MenPAN RB, Rini Widyantini menetapkan bahwa penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023 diselesaikan melalui mekanisme pengangkatan PPPK.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan upaya menghindari PHK massal sesuai amanat UU ASN 2023 mengenai penataan non-ASN.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba.
Kendati demikian, MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 2 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
1. Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK meskipun tidak memenuhi lowongan kebutuhan
2. Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 meskipun dinyatakan tidak lulus
Sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu pada 28 Agustus - 22 September 2025.
Komentar