PPPK Paruh Waktu Tesmi Terima 3 Hak Jaminan Pensiun
Nasional || Taspen resmi mencairkan berbagai jaminan hak untuk ASN, termasuk PPPK saat memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
PPPK paruh waktu resmi menerima 3 hak jaminan pensiun sesuai ketetapan dari Taspen.
Batas usia pensiun PPPK penuh waktu ditetapkan melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan rincian berikut ini.
1. Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun
2. Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: maksimal 58 tahun.
Setiap jabatan dari PPPK penuh waktu memiliki batas usia pensiun sesuai ketentuan tersebut di instansi pemerintahan.
Melalui batas usia pensiun yang ditetapkan, PPPK penuh waktu dapat mempersiapkan tabungan dan diri di masa tuanya.
Termasuk jaminan hari tua untuk PPPK penuh waktu yang ditetapkan oleh Taspen beberapa waktu lalu melalui Instagram resminya.
Ketentuan ini menjawab pertanyaan dari @raden****** tentang jaminan yang diterima PPPK di masa tua.
“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa PPPK mendapatkan hak atas Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terima kasih_Fn,” kata Taspen.
Terdapat 3 jaminan hak yang diterima PPPK penuh waktu di masa pensiun hari tuanya.
Masih diatur melalui UU ASN, PPPK berhak menerima ketentuan gaji dan hak di masa tua sama seperti PNS dengan mekanisme berbeda.
Komentar