PPPK Paruh Waktu Dilantik 1 Oktober 2025,Gaji dan Tunjangan Bisa Diterima Setelah Lengkapi 3 Syarat Ini

Nasional || Tenaga honorer akan segera menerima kabar baik berupa pelantikan PPPK Paruh Waktu di tanggal 1 Oktober 2025 mendatang.

Tentunya, gaji dan tunjangan akan menjadi salah satu benefit yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu pasca dilantik nanti.

Namun, apakah gaji dan tunjangan ini akan langsung diterima pada 1 Oktober 2025 mendatang?

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif yang menegaskan agar TMT untuk seluruh kategori PPPK pada tanggal 1 Oktober 2025.

"Para Kepala Daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober," ucap Prof. Zudan dalam cuplikan video di akun Instagram @bkngoidofficial.

"Sehingga diangkat TMT 1 Oktober, untuk seluruh PPPK," sambungnya lagi.

Khusus untuk gaji dan tunjangan, ternyata tidak bisa diberikan begitu saja. Melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahu.

Ketentuan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020. Berikut 3 syarat yang dimaksud.

1). PPPK Paruh Waktu sudah menandatangani surat perjanjian kerja.

2). Pejabat yang berwenang telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan PPPK.

3). PPPK telah melaksanakan tugas yang dilampirkan dengan bukti berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Pada aturan yang sama juga disebutkan 2 ketentuan terkait pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini.

Pertama, bila PPPK melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, maka akan langsung menerima gaji dan tunjangannya di bulan berkenaan.

Kedua, jika pelaksanaan tugas dilakukan pada hari kedua kerja dan seterusnya di bulan berkenaan, maka gaji baru akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Untuk informasi tambahan, gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu akan diberikan berbeda dengan Penuh Waktu.

Aturannya sudah tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan 2 opsi penggajian sesuai anggaran yang tersedia.

Di antaranya gaji paling rendah sesuai upah minimum, atau bisa juga disetarakan dengan yang diterima saat masih berstatus honorer.***

Komentar

Anonim mengatakan…
Keren

Golopalengeditorial