Nasib Honorer Non Database Hadapi Nasib Tak Pasti Karena Gagal PPPK Paruh Waktu
Nasional || Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui seleksi PPPK 2024, ratusan ribu honorer diberi kesempatan untuk memperoleh status yang lebih jelas.
Seleksi ini digelar dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Bagi honorer yang berhasil melewati seleksi, mereka langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi yang gagal masih disediakan opsi PPPK paruh waktu.
Namun prioritas tetap ada pada honorer yang tercatat di database BKN, sehingga honorer non database BKN kerap terpinggirkan.
Payung Hukum PPPK Paruh Waktu
Kebijakan paruh waktu ini resmi diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum pertama dijelaskan, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”
Selain sebagai solusi status, pengadaan PPPK paruh waktu memiliki tujuan khusus, antara lain:
1. Menyelesaikan penataan honorer
2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,
"Pak Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, sudah memberi pernyataan tidak akan merumahkan pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu," ucapnya.
"Dasar itu, kami berharap para pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu jangan berhenti bekerja dan Pemerintah Kota Mataram tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambahnya.
Komentar