Karena Gaji Kecil, 35 Guru PPPK Paruh Waktu Undur Diri

Pendidikan || Setidaknya ada 35 peserta yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di formasi guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengundurkan diri.

Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan mengonfirmasi hal tersebut. Alasan mundurnya para PPPK Paruh Waktu Grobogan adalah karena pertimbangan keluarga.

”Per hari ini ada 35 (orang yang mundur, red). Tidak ada yang menyatakan soal gaji. Sekilas saya baca di surat pengunduran dirinya itu mayoritas karena tidak diizinkan orang tua atau keluarganya,” ujar Sekretaris Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro, Kamis (25/9/2025).

Ia membeberkan, mayoritas dari mereka yang mengundurkan diri berasal dari luar Kabupaten Grobogan. Selain alasan keluarga, sebagian mereka yang mundur juga karena sudah diterima di instansi lain.

”Mereka 90 persen dari luar Kabupaten Grobogan. Ada juga yang sudah diterima jadi PPPK di sekolah rakyat di daerah lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra belum merespon saat ditanya jumlah total PPPK yang mundur. Baik dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Isu gaji kecil dan sertifikasi sulit dicairkan menghantui para PPPK Paruh Waktu. Apalagi, penggajian mereka disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Di Grobogan sendiri, sebelumnya diberitakan, PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima gaji, melainkan upah. Kendati demikian, upah mereka diperkirakan belum akan bisa sesuai upah minimum provinsi (UMP).

UMP Jateng 2025 diketahui sebesar Rp 2.169.349 sedangkan UMK Grobogan 2025 sebesar Rp 2.254.090.

Komentar

Golopalengeditorial