Jadwal Penetapan Nomor Induk dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025


Nasional  || Berdasarkan surat edaran terbaru BKN, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung sebagai berikut:

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): dimulai sejak 28 Agustus hingga 27 September 2025.

Pengusulan Penetapan NI: pengajuan dilakukan mulai 28 Agustus sampai 28 September 2025.

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: batas akhir dijadwalkan pada 30 September 2025.

Apabila pengusulan atau pengisian DRH terlambat, maka penetapan NI pun berisiko molor, yang pada akhirnya berdampak pada mundurnya jadwal pelantikan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Setelah NI diterbitkan, tahap berikutnya adalah pelantikan yang menandai pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu.

Regulasi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal tersebut diperkirakan pelantikan akan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025, menyesuaikan kecepatan instansi masing-masing dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pelantikan umumnya dilakukan langsung oleh PPK, seperti menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang diberikan mandat.

Setelah itu, instansi mengajukan NI ke BKN, lalu BKN menerbitkan NI paling lambat tujuh hari kerja. Setelah itu, SK diterbitkan sebagai dasar hukum pengangkatan.

Usai dilantik, pegawai resmi menandatangani perjanjian kerja yang memuat jabatan, target kinerja, unit penempatan, hingga hak atas upah sesuai aturan yang berlaku.

Kontrak awal ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Meski jadwal pelantikan tidak seragam di seluruh Indonesia, para calon PPPK Paruh Waktu diminta aktif memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.

Informasi biasanya disampaikan melalui laman resmi BKD, BKPSDM, media sosial, atau undangan resmi yang dikirim lewat surat elektronik.

Komentar

Golopalengeditorial