Ini Perbedaan serta Selisih Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA hingga S1

Nasional || Tahun 2025 membawa kabar menarik bagi para abdi negara.

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama sudah mendapatkan kepastian gaji berdasarkan aturan terbaru.

Namun, ternyata ada perbedaan cukup jelas antara keduanya, khususnya bagi mereka yang berpendidikan terakhir SMA hingga Sarjana (S1).

Pangkat dan Golongan Jadi Penentu
Besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Di mana penetapan golongan ditentukan dari pendidikan terakhir dan lama masa kerja:
* Golongan I: untuk PNS dengan pendidikan SD–SMP

* Golongan II: berlaku untuk lulusan SMA hingga Diploma

* Golongan III: untuk lulusan S1/D4 hingga S3
* Golongan IV: tingkatan tertinggi, biasanya dicapai lewat jenjang karier panjang atau pencapaian akademik tertentu

Sementara itu, PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan pembagian golongan berdasarkan pendidikan.

Komentar

Golopalengeditorial