BKN Resmi Perpanjang Pengisian DRH Paruh Waktu Sampai Tanggal 27 September 2025
Jakarta || Kabar gembira bagi para honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang kembali batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Jika sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 22 September, kini peserta masih diberi kesempatan hingga 27 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang jadwal ini diambil karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan proses pengisian data.
“Diperpanjang biar yang belum isi DRH PPPK Paruh Waktu masih punya waktu,” tegas Zudan.
Perpanjangan ini bukan yang pertama kalinya. Sejak tahap pengisian DRH dibuka pada 28 Agustus 2025, BKN sudah beberapa kali menyesuaikan jadwal demi memastikan semua peserta dapat melengkapi dokumen dengan baik.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, berikut penyesuaian terbaru yang perlu diperhatikan:
Pengisian DRH: 28 Agustus – 27 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: sampai 28 September 2025.
Penetapan NI PPPK: tetap berlangsung hingga 30 September 2025.
Zudan mengingatkan agar calon PPPK tidak menunda lagi pengisian DRH. Data yang diinput akan menjadi dasar penerbitan Nomor Induk (NI) sehingga keterlambatan bisa berdampak pada proses administrasi berikutnya.
Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa penyesuaian jadwal ini juga mengikuti surat sebelumnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Dengan begitu, seluruh proses bisa berjalan sesuai alur dan tidak ada peserta yang tertinggal.
Melalui kebijakan perpanjangan ini, pemerintah berharap seluruh honorer yang sudah berjuang dalam seleksi bisa segera menyelesaikan tahapan administrasi.
Pengisian DRH merupakan pintu masuk menuju penerbitan Nomor Induk, yang selanjutnya akan menjadi dasar pelantikan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Komentar