BGN Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cepat Saji
Jakarta || Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyan, Rabu, 24 September 2025.
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat.
“Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi penggunaan ompreng impor Cina dalam program MBG. Menurut Nanik, impor wadah saji makanan dilakukan sejak sebelum BGN terbentuk. Ia mengatakan sekolah kedinasan kala itu mengimpor ompreng karena belum ada pabrik lokal. Setelah program MBG hadir, sebanyak 25 pabrik ompreng lokal bermunculan.
Menanggapi dugaan ompreng impor Cina mengandung babi, Nanik mengatakan BGN bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Saat ini BPJPH memeriksa ompreng yang digunakan SPPG yang sudah beroperasi.
Dugaan kandungan babi pertama kali diungkapkan Sekretaris PW RMI NU Jakarta, Wafa Riansah. Ia menyebut dugaan itu berawal dari kunjungannya ke pabrik di Chaoshan, Cina, pada 19 Agustus 2025.
“Ternyata kami temukan minyak babi di situ. Makanya saya enggak jadi impor,” kata Wafa
Komentar