5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025

5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Jakarta || Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar terbaru bagi honorer.

Ya, melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah merinci mekanisme penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Bahkan, aturan ini sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam mengurus pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi tahun 2024.

Menurut BKN, terdapat 5 tahapan utama yang harus dilalui honorer sebelum akhirnya menerima NIP PPPK Paruh Waktu.

Proses ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran.

Sebab, setiap tahapannya melibatkan verifikasi dokumen hingga penerbitan SK pengangkatan.

5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, inilah alur yang harus dijalani:

1. Pengumuman Peserta Lolos Alokasi PPPK Paruh Waktu
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terlebih dahulu mengumumkan daftar nama honorer yang dinyatakan mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.

2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Unggah Dokumen
Calon PPPK wajib mengisi DRH secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.

3. Usul Penetapan NIP ke BKN

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPK mengusulkan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN lewat layanan SIASN.

4. Persetujuan Teknis dari BKN
BKN kemudian meneliti berkas dan menetapkan persetujuan teknis NIP sesuai format yang sudah disiapkan dalam lampiran SE.

5. Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tahap terakhir, PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik dalam format individu maupun kolektif.

SK pengangkatan harus mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, dan besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.

Komentar

Golopalengeditorial